Jumat, 20 September 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

4 Poin Penting Penetapan Rtrw Kota Samarinda 2022-2042, Salah Satunya Area Pemanfaatan Hijau

Jumat, 17 Februari 2023 17:0

FOTO BERSAMA - Raperda RTRW di Samarinda telah ditetapkan pada Jumat (17/2/2023)/ Foto: pojoknegeri.com

"Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020,"kata Andi Harun usai penetapan.

AH juga menjelaskan tentang Usaha yang pihaknya lakukan antara lain dengan  bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI.

Proses penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022 tentunya juga wajib memperhatikan RTRW yang secara hirarki dan berjenjang berada diatasnya yaitu RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini juga sedang melaksanakan Revisi  dan RTRW Nasional.

"Seluruh kebijakan yang sifatnya strategis Provinsi dan Pusat, wajib diakomodir di dalam RTRW Kota Samarinda,"ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan seluruh kebijakan strategis Provinsi telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda dimulai dengan adanya Berita Acara Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Juli 2021 dan dilengkapi kembali dengan adanya Berita Acara Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Timur tanggal 2 November.

Pada naskah perda RTRW tersebut, pihaknya telah mensinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional.

Sehingga RTRW tersebut dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional. 

Pada Perda terbaru ini, pihaknya juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042.

Sehingga di perda tersebut, ada beberapa poin penting.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment