Selain itu, sebanyak 31 surat dari PPATK tidak bisa ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu. Sebab pegawai yang dimaksud telah pensiun, tidak ada informasi dan bukan pegawai Kemenkeu.
“31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu,” katanya.
Sementara itu yang dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 surat.
Awan menjelaskan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK bersifat diduga mencurigakan. Sehingga yang dilakukan Itjen berupa penelitian dan pemeriksaan.
“Jadi tidak semuanya transaksi bermasalah, misalnya jual rumah ada uang masuk besar. Jadi konteks seperti ini tidak lanjut clear, jadi bukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata dia. (*)