“Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Awan menjelaskan dari 266 surat yang dikirimkan PPATK, sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Itjen Kementerian Keuangan.
Sedangkan sisanya, 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.
Atas surat-surat tersebut, Itjen Kementerian Keuangan telah melakukan sejumla tindak lanjut.
Antara lain, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kemudian yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya 352 pegawai mendapatkan hukuman disiplin.
“Jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” kata dia.