Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga menyinggung kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul yang kini tengah diusut Polri.
Sahroni mendesak Polri segera mengusut keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini.
"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri).
Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," katanya.
Sahroni menilai, Polri lamban dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul.
Sementara, KPK terburu-buru menangani dugaan korupsi yang menjerat anggota Dewan Pakar Partai Nasdem itu.
"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," tuturnya.
Kasus yang Menjerat SYL
Pada Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan.
Dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar.
Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan.
Tujuannya guna memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti. KPK mengungkap, teknis pemungutan setoran dilakukan oleh Kasdi dan Hatta.
Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Disebutkan oleh KPK bahwa nilai besaran setoran telah ditentukan Syahrul.
Kisarannya sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Uang dugaan korupsi itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Saat mengumumkan tiga tersangka, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Syahrul mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pertama gugatan praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 30 Oktober 2023. (*)