Protes Febri Diansyah
Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, mengaku tak diizinkan oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya.
Menyikapi ini, tim kuasa hukum lantas berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Menurut Febri, KPK tak mengizinkannya mendampingi Syahrul karena ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Febri pun mempertanyakan dasar hukum tindakan KPK ini.
Mantan Juru Bicara KPK itu berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.
"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Berpotensi Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Sementara, KPK beralasan, Syahrul dijemput paksa karena dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.
Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Respon Nasdem
Nasdem pun berang atas penangkapan Syahrul yang dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa?
Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.
Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat.
Dalam mekanisme tata hukum beracara, kata dia, jika seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, Sahroni menyebut, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari Jumat.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan.
Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa," ujarnya.