Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Faktor Bansos Hingga Keterlibatan Aparat Jadi Alasan Alasan 3 Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 19:31

SIDANG - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 5 tahun. / Foto: Istimewa

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin. 

Masih ada permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Alasan Saldi Isra Dukung PSU Sebagian

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra beranggapan bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bantuan bansos

Dalam penyampaian pendapat berbedanya, Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral. 

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi usai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Saldi beranggapan, dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bantuan sosial bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak Mahkamah.

Terdapat fakta persidangan, menurutnya, perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berimpitan dengan pemilu. 

"Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive)," ucap Saldi. 

Ia menjelaskan, keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon. 

"Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan, menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan," ungkap Saldi.

Ia juga menyinggung fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye. 

"Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan 'bersayap' yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu," kata guru besar Universitas Andalas itu. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment