Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Faktor Bansos Hingga Keterlibatan Aparat Jadi Alasan Alasan 3 Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 19:31

SIDANG - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 5 tahun. / Foto: Istimewa

POPNEWS.ID - Beberapa Hakim Konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbainingsih berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. 

Hal ini disampaikan Enny saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). 

"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," kata Enny, Senin siang.

Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah," kata Enny. 

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo. 

Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin. 

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan. 

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah. 

“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,” kata dia. 

Namun, terdapat 3 orang hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbainingsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment