POPNEWS.ID - Jumat, (14/1/2022), Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama jajaran Adhyaksa menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, dalam konferensi persnya di hadapan awak media, kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu bersifat koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
Kunjungan tersebut menyusul konferensi pers Menteri Koorditator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di hari sebelumnya, Kamis (13/1/2022).
Dari dua momentum itu diketahui aparat Kejaksaan dan Pemerintah saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Proyek itu diadakan untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Kasus itu terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
Fakta dari Kejaksaan
Ada sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus dugaan pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan.
Berikut beberapa fakta dan proses yang telah dilakukan Kejaksaan Agung yang disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat pemaparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022) melalui kanal Youtube Kejaksaan Agung.
Periksa 11 orang saksi
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015.
Pemeriksaan kasus Satelit Orbit 123 ini telah berjalan selama 1 minggu terakhir.
Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat pemaparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022), ada 11 saksi yang telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tidak merinci siapa saja 11 orang saksi itu berasal.
Namun, secara umum Febrie Adriansyah sampaikan bahwa 11 saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan Kemhan.
"Ada 11 orang yang kami periksa, ada dari swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan," kata Febrie Adriansyah yang dirilis melalui kanal Youtube Kejaksaan Agung, dikutip PopNewsID, Sabtu (15/12022)
Periksa dokumen bersama auditor BPKP
Febrie Adriansyah juga pihak Kejaksaan Agung telah menyelidiki beberapa alat bukti.
Antara lain dokumen-dokumen yan berkaitan dengan unsur kerugian negara.
Menurut Febrie Adriansyah, dalam penyelidikan sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan auditor.
"Tentunya jaksa juga tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor," ujar Febrie Adriansyah.
Dari hasil penyelidikan dan ekspose di Gedung Bundar, per 14 Januari 2022, pihak Kejaksaan Agung mengeluarkan surat penyidikan terhadap kasus ini.
Dugaan adanya kerugian negara Rp800 Miliar
Proyek Satkomhan Orbit 123 di Kementerian Pertahanan tahun 2015 ditaksir berpotensi merugikan negara hampir Rp1 triliun.
Kerugian negara itu disebutkan Febrie Adriansyah bersumber dari pengadaan satelit orbit 123 untuk Satkomhan.
Menurut Febrie Adriansyah, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp500 miliar lebih.
Penyidik juga temukan potensi kerugian negara dari gugatan Arbitrase Singapura dan Inggris 20 juta USD
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase (pengadilan-red) sebesar 20 juta USD,” kata Febrie Adriansyah.
Dugaan keterlibatan prajurit
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa sebut ada dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus satelit Orbit 123 Kemhan.
Jenderal Andika sebutkan hal itu ketika setelah menghadap Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," ujar Jenderal Andika Perkasa, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Jumat (14/1/2022), disiarkan ulang di kanal Youtube Kejaksaan RI.
Meski begitu, Jenderal Andika pastikan TNI mendukung upaya Pemerintah mengusut tuntas kasus itu.
"Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum. Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ucap Andika. (Redaksi)