POPNEWS.ID - Kasus pengamen meminta uang secara paksa kepada pengunjung di Tepian Mahakam, jadi sorotan DPRD Samarinda.
Semula kasus ini viral di media sosial.
Diketahui, Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
Pemkot Samarinda juga dinilai sudah melakukan berbagai cara dalam menertibkan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pembersih kaca, hingga peminta-minta.
Namun,setiap hari jumlahnya terus saja meningkat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan bahwa DPRD Kota menyerahkan ke pihak yang berwajib.
“Minta uang secara paksa, dikasih Rp5 ribu tapi balik lagi meminta.
Kalau kasusnya begini kami menyerahkan pada pihak berwajib,” kata Afif saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut dinilainya sangat menghambat perkembangan Kota Tepian, dengan visi nya sebagai Kota Pusat Peradaban.
Dan meminta seluruh pihak agar bersama-sama menghentikan penyebarluasan anjal dan gepeng.
"Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat, dengan tidak memberikan uang sepeser pun kalau ada begini-begini mengganggu ,jadi kalau bisa dihilangkan lah, jangan sampai seperti kota-kota lain,"pungkasnya. (*)