Terkait hal ini, Laila Fatihah dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame, hanya 20 yang memiliki izin resmi.
“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah, tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.
“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Laila. (Advetorial)