Akhirnya memicu masalah zonasi dan kesulitan akses pendidikan.
“Kita tahu bahwa aturan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun realitas di lapangan menunjukkan kekurangan yang signifikan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024)
Alokasi dana tersebut, lanjut Sopian, juga mencakup gaji pegawai.
Sehingga tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan pendidikan di lokasi-lokasi seperti Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.
Ahmat Sopian mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan alokasi anggaran pendidikan.
“Kami berharap Pemkot Samarinda bisa lebih serius menangani masalah pendidikan ini, terutama dalam meningkatkan kualitas dan ketersediaan fasilitas pendidikan di setiap kecamatan,” pungkasnya. (*)