Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Kebut Revisi Perda Perlindungan Anak, Dukung Infrastruktur Ramah Anak

Kamis, 16 Juni 2022 17:59

Pansus Revisi Perda tahun 2013 tentang perlindungan anak menggelar rapat bersama OPD terkait

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda sedang mengebut penyusunan revisi Perda tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Samarinda sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Namun, perkembangan zaman yang begitu cepat membuat aturan tersebut perlu penyesuaian.

Kamis (16/6/2022) siang, lima anggota pansus dari komisi IV memimpin jalannya rapat di ruang paripurna kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Kepada awak media, Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menjelaskan upaya merevisi Perda Nomor 10 tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga kota Samarinda.

“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.

Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.

“Peran masing – masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar - benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” imbuhnya.

Dijelaskan Damayanti lagi, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.

“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan.

Artinya bersama – sama punya komitmen perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” jelasnya Damayanti lagi.

Untuk mensukseskan revisi Perda tersebut, upaya perlindungan anak saling berkaitan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Dari perda ini, pansus ingin mendorong Samarinda menjadi kota layak anak,” tegasnya.

Ditanya terkait perampungan revisi perda perlindungan anak tersebut, Damayanti optimistis finalisasi dalam waktu dekat.

“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.

Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum mengacu kota layak anak.

Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.

“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” tandasnya. (Adv)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment