POPNEWS.ID - DPRD Samarinda sedang mengebut penyusunan revisi Perda tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Samarinda sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Namun, perkembangan zaman yang begitu cepat membuat aturan tersebut perlu penyesuaian.
Kamis (16/6/2022) siang, lima anggota pansus dari komisi IV memimpin jalannya rapat di ruang paripurna kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Kepada awak media, Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menjelaskan upaya merevisi Perda Nomor 10 tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga kota Samarinda.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.