"Silahkan tidak apa-apa dan diperbolehkan (iuran perpisahan). Tapi tetap harus sesuai aturan karena kita punya surat edarannya dan tatanannya," ujar Sri Puji Astuti.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan iuran perpisahan tidak boleh diwajibkan dan memaksa.
Puji, sapaan akrabnya, meminta agar penetapan uang iuran perpisahan harus disepakati orang tua atau komite sekolah.
"Tidak boleh mengikat, ditetapkan nilai besaranya juga harus disepakati orang tua, komite sekolah atau paguyuban dan ditandatangani oleh sekolah," tegasnya.
Puji menyatakan sekolah yang ingin meminta dana sumbangan kepada wali murid harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
"Walau disetujui dari Disdikbud, harus dapat persetujuan dari Wali Kota karena memang seperti itu tata caranya," pungkasnya. (Advertorial)