"Bapenda akan melakukan pemuktahiran data kembali mulai 2023. Ini yang memang harus segera dilakukan pemuktahiran atau perbaikan, sehingga semua pendataan baik itu bidang tanah maupun bangunan itu semua terdata nantinya, supaya kami bisa memaksimalkan potensi pendapatan kita sampai sebatas mana nantinya," jelasnya.
Novan terus mendorong Pemkot Samarinda untuk melakukan pemuktahiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan.
"Dari sektor PBB itu memang belum bisa dilakukan secara maksimal dan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri akan melakukan pemuktahiran data yang akan melibatkan sampai ketingkat RT nantinya untuk pendataan. Ini akan diperbaharui datanya," ujar Novan.
Selain pembaharuan data, juga perlu pembaharuan tentang perubahan status bangunan dan perubahan peningkatan bangunan.
"Nah klasifikasi-klasifikasi ini yang akan dilakukan oleh Bapenda agar bisa memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor PBB," pungkasnya. (*)