POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah atau Perda Transportasi kepada DPRD Samarinda.
Merespons usulan ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah memberi apresiasi.
Menurut Laila, Perda ini bisa menjadi landasan hukum untuk Dinas Perhubungan atau Dishub dalam penindakan.
“Kami mengapresiasi usulan ini untuk mengatur transportasi di Kota Samarinda.
Saat ini, Dishub belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan seperti penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan mereka dapat digugat oleh masyarakat,” jelas Laila pada saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).
Namun, meskipun langkah ini diapresiasi, ada beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu disempurnakan.
“Kami mengembalikan draft ini kepada Dishub dan bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut.
Sebagai instansi yang berwenang, Dishub harus memasukkan masukan dari naskah akademik dan pandangan bagian hukum.
Jangan sampai bagian hukum membuat aturan berdasarkan pemikiran sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Dishub,” tambahnya.
Laila menambahkan bahwa mereka telah memasukkan beberapa penjelasan dalam naskah akademik yang mendasari pengajuan Perda ini.
Namun, ia menyatakan bahwa draft tersebut belum sepenuhnya jelas dan perlu dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kami berharap semua yang belum termaktub dalam pasal-pasal draft ini dapat dimasukkan pada pertemuan berikutnya.
Secara garis besar, draft ini sudah bagus, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah bahwa aturan yang dibuat jangan sampai memberatkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga mengutarakan jika ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat harus mencari solusinya.
Kami perlu mengetahui dasar hukum dari tindakan seperti penggembosan atau penggembokan kendaraan, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat dengan jelas.
Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam draft.
Sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi seluruh masyarakat. (*)