Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2023

DPRD Samarinda akan Pertegas Klasifikasi Guest House, Hotel Melati dan Rumah Kos

Minggu, 12 November 2023 9:30

DIWAWANCARA: Anggota Komsi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan menegaskan klasifikasi perbedaan antara hotel melati, guest house hingga kos.

Hal ini berdasarkan temuan DPRD Samarinda saat sidak ke sejumlah guest house, kos, hingga hotel melati.

Diketahui, saat ini DPRD Samarinda menyusun peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.

Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.

Pada peninjauan tersebut, didapati terdapat sejumlah penginapan yang tidak memiliki izin.

”Beberapa tempat juga yang izin dan pajaknya ada. tapi izin yang mereka miliki perizinan lama, kemudian ada beberapa oknum pemilik guest house yang mengaku hanya beberapa kamar tetapi pada saat kita tinjau langsung kamarnya melebihi kapasitas," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Ia mengakui, hal tersebut akan ditindaklanjuti dan dirapatkan, nantinya akan dijelaskan klasifikasinya terkait aturan batas kamar, kemudian penjelasan perbedaan antara guest house, kos-kosan dan hotel melati.

“Meninjau hal ini tidak ada yang harus disalahkan baik dari perizinan ataupun pihak terkait lainnya, karena mereka bingung tidak ada aturan dasarnya, bagaimana cara mengklasifikasikan guest house tersebut karena kita adanya hanya masalah hotel," ucapnya.

Setelah komisi I mendalami raperda tersebut, Afif berharap nantinya tidak menimbulkan kecacatan hukum. (Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment