Ia mengaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.
“Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akta jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto.
Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri.
Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.
“Kalau memang tidak ada solusi lain, jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas Politikus Golkar ini.
(Advertorial)