POPNEWS.ID - DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, bahwa saat ini PPPK menerima TPP sebesar Rp1,2 juta.
Adapun tuntutan PPPK, ucapnya, yakni sama dengan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sekitar Rp4 juta.
Ia menyebut bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi pembayaran TPP untuk PPPK dilakukan oleh daerah berdasarkan kemampuan keuangan.
“Komisi IV tidak punya kewenangan untuk bisa menentukan ini, tetapi nanti kita akan melihat struktur kemampuan keuangan daerah,” tegas Puji, sapaan akrabnya.
Politisi Demokrat ini menambahkan, untuk menindaklanjuti aspirasi forum PPPK tersebut, Komisi IV akan menjadwalkan rapat kembali untuk membahas lebih intens soal TPP para PPPK tersebut.
“Sudah kita jadwalkan, kemudian akan kami undang bagian hukum untuk melakukan telaah mengenai hal ini. Setidaknya bisa menghadirkan komitmen dari pemerintah untuk dapat menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada,” ujarnya.
Diketahui, forum PPPK Guru Kaltim, menyambangi DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).
Sejumlah aduan disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
Forum PPPK tersebut menginginkan kesetaraan tambahan penghasilan pegawai dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Advertorial)