POPNEWS.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Kaltim diyakini berdampak pada produktivitas karyawan.
Diketahui, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858.
UMP 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.
"Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan UMP tersebut.
Menurutnya, naiknya upah pekerja akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
"Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kaltim.
Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi.
Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," pungkasnya. (Adv)