Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Terkini, oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang dipergoki warga sedang ngamar bareng di rumah itu pun dibebaskan polisi.
Keduanya, SYH dan VO, tidak bisa diproses hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni dosen SYH dan mahasiswi VO telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah di pulangkan tadi malam," bebernya. (*)