POPNEWS.ID - Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan telah jadi tersangka.
Bareskrim Polri menaham Doni Salmanan atas kasus dugaan binary option Quotex.
Doni dilaporkan seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Laporan untuk Doni tercatat nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kabar terbaru dari kasus Doni Salmanan adalah penyitaan belasan kendaraan mahalm milik Doni Salmanan.
Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset-aset berupa rumah hingga motor dan mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan.
Penyitaan dilakukan sejak Minggu, (13/3/2022).
Menurut Kuasa Hukum Doni Salmanan, total nilai harta Doni yang disita polisi capai Rp70 miliar rupiah.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, Senin 14 Maret 2022.
Ikbar menambahkan, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin.
Ikbar pastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan. Asal aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.
Terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua turut disita. Antara lain mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).
Berikut daftar kendaraan mewah dan mahal milik Doni Salmanan yang disita.
1. Dua unit rumah mewah senilai Rp20 miliar
2. Porsche 911 Carrera S berkelir biru yang dibeli Doni Salmanan dari influencer Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar.
2. Toyota Fortuner hitam
3. Motor tipe Kawasaki Ninja H2 hingga Kawasaki ZX 10 R. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.