Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional

Diralat, Kejaksaan hanya Tawarkan Restorative Justice ke AGH, Bukan ke Mario Dandy dan Shane

Jumat, 17 Maret 2023 15:43

REKONSTRUKSI - Pelaku penganiaya David Ozora yaitu Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak menangis di tengah proses rekonstruksi pada jumat (10/3/2023) lalu.

POPNEWS.ID - Keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani soal tawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David Ozora, diralat.

Reda sebelumnya menyatakan akan menawarkan David berdamai dengan pelaku penganiayaan.

Namun ia tidak menyebut secara spesifik pelaku yang dimaksud apakah hanya AG, atau termasuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk D di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) malam. 

Terbaru,  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D (17), hanya terbuka pada pelaku AG (15).

AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023). 

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. 

Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. 

Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.  

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.  

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. 

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. (*)

 

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment