Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Nasional

Diralat, Kejaksaan hanya Tawarkan Restorative Justice ke AGH, Bukan ke Mario Dandy dan Shane

Jumat, 17 Maret 2023 15:43

REKONSTRUKSI - Pelaku penganiaya David Ozora yaitu Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak menangis di tengah proses rekonstruksi pada jumat (10/3/2023) lalu.

POPNEWS.ID - Keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani soal tawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David Ozora, diralat.

Reda sebelumnya menyatakan akan menawarkan David berdamai dengan pelaku penganiayaan.

Namun ia tidak menyebut secara spesifik pelaku yang dimaksud apakah hanya AG, atau termasuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk D di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) malam. 

Terbaru,  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D (17), hanya terbuka pada pelaku AG (15).

AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023). 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment