Dalam pengumumannya, Pj Gubernur juga menyampaikan rincian besaran Upah Minimum yang akan berlaku pada masing-masing daerah di Kaltim untuk tahun 2025, sebagai berikut:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau : Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur : Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara : Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda : Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan : Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang berlaku di beberapa sektor tertentu juga telah diumumkan.
Contohnya, sektor perkebunan sawit di Paser dan Kutai Kartanegara, serta sektor pertambangan batu bara di Berau, masing-masing memiliki nilai UMK yang disesuaikan dengan risiko dan spesialisasi pekerjaan.
Akmal Malik juga menegaskan bahwa bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK yang ditetapkan, diharapkan tidak mengurangi atau menurunkan upah para pekerjanya.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkrit dalam mengembangkan ekonomi Kalimantan Timur, dengan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta usaha-usaha tetap dapat berkembang dan berdaya saing," pungkasnya.
Keputusan tentang UMK dan UMSK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi di Kaltim. (*)