POPNEWS.ID - Pemerintah resmi memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.
Namun, tak semua merk kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah.
Pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang telah diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang boleh mendapatkan bantuan tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, saat ini baru ada beberapa merek yang bakal mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk mobil ada Hyundai Ioniq 5 dan juga Wuling Air Ev. Sementara motor, baru tiga produsen yang memenuhi persyaratan tersebut.
"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Kalau roda empat baru dua yaitu Ioniq 5 dan Wuling.
Untuk roda dua Gesits, Volta, dan Selis," jelas Agus dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Ya, meski sudah banyak bertebaran mobil listrik di dalam negeri namun yang diproduksi di Indonesia baru dua model.
Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev sama-sama 'lahir' di pabrik kawasan Cikarang. Sementara sisanya seperti Toyota bZ4X, Nissan Leaf, dan beberapa modelnya masih didatangkan secara CBU.
Pun untuk motor listrik sudah banyak yang diproduksi di Indonesia. Namun yang memenuhi TKDN ternyata baru Gesits, Volta, dan juga Selis.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, konsumen hanya perlu datang ke dealer dan nantinya dealer memutuskan berdasarkan profil konsumen.
"Calon pembeli datang dan dealer periksa KTP di situ akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan.
Apabila dicek sistem mereka dapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.
Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," tambah Agus.
Selain pembelian model baru, pemerintah juga memberikan bantuan terhadap pemilik motor yang ingin mengkonversi ke motor listrik.
Mereka yang mau konversi motor konvensional jadi motor listrik akan diberikan bantuan sebesar Rp 7 juta dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Kalau udah mogok jangan, yang masih layak jalan artinya yang biasa kita pakai ccnya 110-150 cc, moge tidak termasuk itu.
Dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya dong, jadi poinnya motor yang legal lah dan STNK-nya dengan KTP untuk sama," terang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama. (*)