POPNEWS.ID - Kementerian Agama atau Kemenag merilis daftar kriteria bagi penceramah yang tidak termasuk radikal.
Kriteria itu menyusul program penguatan kompetensi penceramah agama yang dilaksanakan Kemenag.
Program tersebut merupakan upaya Kemenag turut menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa.
Kemenag juga diketahui serukan agar penceramah dapat sampaikan ceramah atau tausiahnya dalam kalimat yang baik dan santun.
Ceramah juga tidak ada makian dan ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
Selain itu, materi ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Isi ceramah juga tidak memicu pertentangan antara unsur SARA suku, agama, ras, antargolongan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Thobib Al Asyhar sampaikan bahwa penceramah dengan kategori ekstrem berkebalikan dengan arahan Kemenag itu.
"Lalu apa kriteria penceramah dengan kategori ekstrem? Ya tentu yang sebaliknya dari seruan tersebut," kata kepada merdeka.com, Jumat (11/3/2022).
Menurut Thobib, program kompetensi penceramah agama akan berlanjut.
Alasannya program itu dibutuhkan dalam menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa.
Selain itu program tersebut juga merawat kerukunan umat beragama dan memelihara kesucian tempat ibadah.
"Kementerian Agama tidak menggunakan terminologi 'sertifikasi' penceramah. Tetapi melalui konsep 'peningkatan kompetensi' penceramah," ungkap Thohib.
Daftar kriteria penceramah agama di rumah ibadah dari Kemenag:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan.
Serta peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Demikian kriteria yang disampaikan oleh Kementerian Agama yang menentukan penceramah non-ekstrem di Indonesia. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.