"Pak Kapolda, Pak Asops tentunya juga menyiapkan urgensi plan seandainya memang dibutuhkan artinya ada pasukan-pasukan yang dilibatkan di sesuaikan dengan perkiraan keamanan dari intelijen.
Jadi ini sifatnya dinamis," ucap Sigit.
Dalam hal ini, personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan apapun termasuk sepak bola.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," pungkasnya. (*)