Jumat, 22 November 2024

Piala AFF 2022

Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang di Piala AFF 2022, Tak Ada Polisi Berjaga di Dalam Stadion

Selasa, 20 Desember 2022 19:21

Pertandingan Leg 1 Final Piala AFF 2020 antara Timnas Indonesia vs Timnas Thailand, Rabu (29/12/2021). (Foto: AFF)

POPNEWS.ID - Peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa pecinta sepakbola diharapkan tak terulang di Piala AFF 2022.

Diketahui, Piala AFF 2022 kali ini menganut sistem home dan away.

Stadion Utama Gelora Bung Karno dipersiapkan jadi kandang Timnas Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 220 kamera pengawas atau CCTV yang siap melakukan pemantauan pengamanan Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Ada 220 CCTV tadi dilaporkan yang bisa melihat di dalam area stadion," kata Sigit usai meninjau SUGBK, Selasa (20/12/2022).

Menurut Sigit, dalam tinjauannya bersama Menpora Zainudin Amali juga mengecek pintu masuk dan pintu keluar SUGBK. Kesiapan fasilitas kesehatan apabila ada pemain dan penonton yang membutuhkan.

"Dan tentunya kita melihat langsung juga ke ruang Command Center yang bisa memonitor seberapa jauh area yang ada," ujar Sigit.

Polri menyatakan, bakal mengerahkan 1.400 personel untuk mengamankan pelaksanaan Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Seluruh personel polisi tersebut akan berada di luar Stadion Gelora Bung Karno. 

Kecuali, ada permintaan dari pihak penyelenggara terkait dengan pengamanan dan keamanan.

"Tentunya, Polri akan menyesuaikan dengan perkiraan ancaman yang terjadi untuk saat ini kita ada 1.300 1.400 karena memang sepak bola kita AFF ini," ujar Sigit.

Meski begitu, Sigit menekankan, kesiapan personel kepolisian akan bersifat dinamis. Tergantung dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di lapangan.

"Pak Kapolda, Pak Asops tentunya juga menyiapkan urgensi plan seandainya memang dibutuhkan artinya ada pasukan-pasukan yang dilibatkan di sesuaikan dengan perkiraan keamanan dari intelijen.

Jadi ini sifatnya dinamis," ucap Sigit.

Dalam hal ini, personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan apapun termasuk sepak bola.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.

"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment