Orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengatakan, bahwa pemutihan ini akan berjalan selama setahun.
"Hal itu kita lakukan agar masyarakat Kota Samarinda yang menunggak hanya perlu membayar tagihan pokok saja," pungkasnya.
"Berapa tahun pun ke belakang sejak sebelum 3 November kemarin, misal tahun 2019, 2018, 2017, semua kita putihkan dendanya," lanjut Andi Harun
Dirinya kembali menjelaskan, bahwa masyarakat hanya perlu membayar tagihan pokok saja, dan program tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
(advertorial)