POPNEWS.ID - Perumdam Tirta Kencana Samarinda, menduga jika tingginya tingkat Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran disebabkan adanya tunggakan pembayaran pelanggan.
Atas hal tersebut, Andi Harun telah menyetujui program pemutihan denda pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Tujuannya adalah untuk menurunkan tingkat kebocoran PDAM di Kota Samarinda.
"Hari ini saya putuskan untuk memberi persetujuan program pemutihan pembebasan denda," ucap Andi Harun.
Ia juga membeberkan, jika seluruh denda pada 3 November 2022 kebelakang akan segera diputihkan.
"Baik itu yang sudah menunggak sejak bulan lalu atau bahkan di tahun 2017," imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengatakan, bahwa pemutihan ini akan berjalan selama setahun.
"Hal itu kita lakukan agar masyarakat Kota Samarinda yang menunggak hanya perlu membayar tagihan pokok saja," pungkasnya.
"Berapa tahun pun ke belakang sejak sebelum 3 November kemarin, misal tahun 2019, 2018, 2017, semua kita putihkan dendanya," lanjut Andi Harun
Dirinya kembali menjelaskan, bahwa masyarakat hanya perlu membayar tagihan pokok saja, dan program tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
(advertorial)