POPNEWS.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi di Tanah Air. Adalah artis berinisial CA tertangkap polisi karena diduga terlibat praktik prostitusi online.
Polisi menangkap seorang artis berinisial CA. Penangkapan langsung terjadi dilakukan polisi saat artis berinisial CA tanpa busana.
Artis CA diketahui sebagai bintang sinetron di Tanah Air. Kasus ini memperpanjang daftar artis yang terlibat prostitusi online.
"Sore hari ini Polda Metro Jaya terkait dengan pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh seorang wanita yang merupakan publik figure," ujar
Kronologi penangkapan
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap langsung artis CA ditangkap terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel.
Jajarannya menangkap artis sinetron berinisial CA pada Jumat (31/12/2021) malam sekitar pukul 21:30 WITA.
Kanit I Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi berkata dalam konferensi pers penangkapan terjadi Rabu (29/12/2021) pukul 21:30 WIB.
"Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya," kata Redi.
Redi tambahkan sebelumnya Polda Metro Jaya dapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi di hotel di Jakarta. Polisi lakukan pendalaman hingga tim siber menemukan adanya pertemuan antara CA dan seseorang di Hotel Aston.
"Saat penangkapan mereka dalam kamar hotel dalam kondisi sudah tanpa pakaian," kata Redi.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Antara lain handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian.
Subdit Siber juga mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar list para mucikari.
Kepada publik figur yang masuk daftar list mucikari akan dipanggil dalam rangka edukasi.
"Ini juga sebagai bentuk pencegahan crime prevensions prostitusi online," kata Redi.
Siapa yang terlibat
Kasus artis berinisial CA melibatkan beberapa orang lainnya. Penyidik menetapkan 4 tersangka selain artis sinetron CA yang berumur 23 tahun.
"Ca peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank sebagai penampungan transfer bayaran atas jasa untuk prostitusi online," kata Redi.
Mereka disebut polisi sebagai mucikari. KK (24), R (25), dan UA (26 tahun).
"Peran dari mereka bertiga yang menawarkan CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait pembayaran awal kegiatan prostitusi," kata Redi.
Modus operandi para mucikari, kata Redi, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar CA.
"Tarifnya Rp30 juta," kara Redi.
"CA juga termasuk korban juga karena diperdagangkan," tambah Redi.
Polisi unggah kasus di medsos
Sebelumnya, Redi mengumumkan adanya kasus prostitusi online melalui unggahan di akun Instagram @siberpoldametrojaya. Dalam unggahan itu tampak Redi memberikan keterangan singkat tentang kasus yang telah ditangani Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Redi dalam video tersebut, Jumat.
Redi berkata kemudian, bahwa terbongkarnya kasus prostitusi itu terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. (Redaksi)