POPNEWS.ID - Bos Warteg lakukan kejahatan seksual terhadap karyawan sendiri yang masih di bawah umur.
Kelakuan bejat itu dilakukan pemilik warteg bernama Edi Wijoyo.
Edi Wijoyo ditangkap polisi karena diduga telah lakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial SYN (17).
Kejadian itu diakui Edi Wijoyo terjadi pada hari Minggu, 6 Februari 2022.
Diketahui korban kejahatan seksual Edi Wijoyo sehari-harinya bekerja di warteg miliknya.
Lokasi warteg itu ada di Cikarang, Bekasi.
Dalam sebuah video yang diunggah netizen, tampak Edi Wijoyo tengah duduk di dalam warteg miliknya.
Beberapa orang berdiri dan menghardik Edi Wojoyo agar mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Ayo ngaku! Jawab jujur," kata seorang warga.
Edi Wijoyo dengan singkat mengakuui perbuatannya.
"Iya," kata Edi Wijoyo.
"Sudah berapa kali?" tanya warga yang lain.
Edi menjawab bahwa dirinya melakukan tindak kejahatan seksual itu baru sekali.
Warga pun langsung bertambah emosi dan menunjuk-nunjuk Edi Wijoyo.
Bahkan beberapa di antaranya sudah bersiap hendak melayangkan pukulan. Namun warga yang lain segera mencegahnya.
Dari keterangan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketika itu, Edi Wijoyo mengetuk pintu kamar korban.
Edi langsung masuk dan mengancam korban agar tidak berteriak.
"Pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak"," kata Kompol Mustakim dikutip dari media setempat, Kamis (10/2/2022).
Usai melakukan aksi bejatnya, Edi Wijoyo kemudian kembali ancam korban.
Edi nyatakan ancaman akan membunuh korban dengan sebilah pisau dapur.
"Pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," ucap Mustakim.
Motif Pelaku
Mustakim ungkap motif aksi bejat pelaku.
Menurut Mustakim, pelaku nekat melakukan kejahatan seksual itu karena tak mampu bendung hawa nafsu.
Pelaku akui bahwa dirinya sudah lama ditinggal sang istri yang pulang kampung.
"Motifnya karena nafsu. Sudah lama nggak ketemu istri," kata Mustakim.
Pelaku tadinya ingin mengakhiri hidupnya sendiri karena merasa malu.
Akibat perbuatan sendiri itu, Edi sabetkan pisau ke perut sendiri.
Kini pelaku tengah dirawat di RS Kramatjati.
Polisi telah menetapkan Edi Wijoyo sebagai tersangka. karena diduga langgar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bos Warteg itu terancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Rencananya pihak kepolisian akan memeriksa pelaku setelah kondisinya membaik. (Redaksi)