Bukan hanya itu, Sani juga mengatakan hearing tersebut juga bertujuan untuk meminta keterangan dari Pemkot mengenai amanat Perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen yang diperuntukan untuk pendidikan.
“Yang kedua adalah kami ingin menanyakan juga mengenai perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen itu, komposisinya betul nggak itu, karena 20 persen di luar gaji,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa hearing kali ini akan diagendakan kembali dalam waktu yang belum dipastikan dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM)
“Kami akan agendakan mungkin waktunya belum ditentukan kapan, tapi nanti dengan mengundang BPK dengan Kemenkum HAM,” pungkasnya. (Advertorial)