Meskipun jumlah warga atheis di Arab Saudi relatif tak terlalu tinggi, angka ini dianggap signifikan, lantaran negara itu menerapkan hukuman ketat bagi orang yang menentang agama.
Mereka bisa dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati.
Biasanya, mereka yang murtad dari Islam juga mendapat hukuman penjara dalam waktu lama.
Menurut Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad.
UU itu juga melarang promosi ideologi atheisme dalam bentuk apapun dan melarang upaya untuk meragukan dasar-dasar Islam.
Menurut artikel di lembaga Think Tank Secular Humanism, banyak warga Arab Saudi mengaku atheis karena kecewa atas aturan pemerintah yang dianggap kaku dan terlampau ketat.