Misal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada pasal 4 ayat (1) huruf a. dikatakan "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornogrpafi yang secara eksplisit memuat; huruf a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
Pelaku pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Undang-Undang lainnya yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan meskipun tidak mengatur tentang definisi kesusilaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut perubahannya pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
- Cuan Siskaeee Dari OnlyFans
Siskaeee diketahui mampu menghasilkan sejumlah uang dari pamer alat vital di media sosial. Nah, di mana Siskaeee menyebarkan dan menjual konten-kontennya itu? Lalu, berapa uang yang berhasil masuk ke dalam rekening Siskaeee setelah menjual konten-kontennya?