“Dari sini berlaku hubungan timbal balik, artinya seberapa besar PBB yang dibayar oleh warga tertentu, maka ada penghargaan yang mestinya diberikan oleh Pemkot Samarinda dalam bentuk peningkatan nilai Probebaya maupun bentuk kompensasi lainnya,” kata Laila.
Dia juga mengapresiasi atas perolehan PAD Kota Samarinda yang saat ini sudah mencapai target yang yang telah ditetapkan.
Sebelumnya target PAD sebesar Rp 600 miliar dan hasil koordinasi legislatif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda PAD naik menjadi Rp700 miliar.
Laila menambahkan, jika dianalisis berdasarkan potensi retribusi pajak Samarinda dan potensi sumber pendapatan lainnya, sebenarnya target tahun 2023 bisa dinaikkan menjadi Rp 1 triliun.
Hal itu sudah ditelaah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda.
“Sebagai perbandingan, Kota Samarinda sebenarnya bisa mencontoh Kota Bontang yang berhasil dalam menghimpun PAD dari retribusi PBB.
Pemkot Bontang memberikan reward kepada para ketua RT yang warganya aktif membayar pajak dan hal itu bisa diterapkan di Kota Samarinda,” ujar Laila. (*)