Namun demikian, Rapat Paripurna tersebut tak dapat dilanjutkan karena para legislatif yang hadir hanya berjumlah sekira 13 dewan dari total 55 peserta keseluruhan.
"Karena sesuai PP/12/2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten/kota dan diturunkan melalui tata tertib DPRD Samarinda nomor 1 tahun 2019. Pembahasan Raperda RTRW wajib dihadiri 2 per 3. Masalahnya, poin 2 per 3-nya tidak terpenuhi, sehingga sifatnya tidak quorum (menentukan putusan). Kemudian bagaimana? Maka rapat tidak bisa dilanjutkan," paparnya.
Karena batal dan tidak sahnya forum paripurna tersebut, maka dengan batas limitasi dan legitimasi yang ada. Pemerintah lantas mengambil keputusan untuk mengesahkannya. Hal itu dilakukan atas dasar PP/1/2021 dan atas Permendagri.
"Pada pokoknya, mengatur tentang diperbolehkannya wali kota mengesahkan sepihak dengan dibikinnya berita acara karena gagalnya paripurna mengambil keputusan. Ini sudah disinkronisasi dengan provinsi," tekannya.
"Ini engga bisa kita tunda. Kecuali ada kepentingan diluar kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
(Advertorial)