POPNEWS.ID - Tragedi kebakaran ruko yang menjual bensin eceran membuka mata semua pihak di Samarinda.
Diketahui, kebakaran yang terjadi di Jalan AW Syahranie Samarinda ini menewaskan 8 korban.
Pemkot Samarinda pun mengambil ancang-ancang menertibkan penjualan bensin eceran di Kota Tepian.
DPRD Samarinda mendukung upaya Pemkot Samarinda melakukan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Dukungan disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
“Pertamina sudah tegas mengatakan bahwa itu ilegal.
Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya,” kata Fuad, Jumat (22/4/2022).
Penjualan BBM eceran menggunakan Pertamini atau pom mini dengan desain SPBU yang disebut aman oleh masyarakat, ternyata sangat tidak aman.
Hal itu karena jarak antara dispenser dengan penampungan BBM berdekatan.
Sementara ketentuan jarak antara dispenser dengan penampungan minimal 7,5 meter dan harus di bawah tanah.
Belum lagi perhitungan dengan tiang listrik dan pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.
Untuk itu, Fuad mendorong Pemkot Samarinda benar-benar tegas memberantas penjualan BBM eceran yang bersifat ilegal.
“Artinya semua dilindungi, masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian memilukan belum lama ini terjadi,” tegasnya. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS