Selain periksa Edy Mulyadi, penyidik juga periksa 37 orang saksi dan 18 orang ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik tetapkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
"Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berikut unggahan terakhir Edy Mulyadi di akun Bang Edy Channel, sesaat sebelum diperiksa polisi.
(Redaksi)