Bunga Zainal dan Sukhdev Singh sering bertemu dan nongkrong bareng CD dan SFS setiap kali ada di Bali.
"Kedekatan intens ini dimanfaatkan terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan dan saya setuju hingga mengirimkan modal bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," ucap Bunga Zainal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan Bunga Zainal.
"Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (29/8).
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap," tuturnya.
(*)