Senin, 23 Desember 2024

Kaltim

Aktivitas Pengangkutan Batu Bara Ilegal Sebabkan Kerusakan Jalan, Warga Jonggon Kukar Pasang Portal Setinggi 2 Meter

Rabu, 26 Juli 2023 18:7

Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur (Kaltim)

POPNEWS.ID -- Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara ilegal yang melintasi Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur (Kaltim) menyebabkan kerusakan jalan.

Hal ini menyebabkan warga resah dan membangun menutup akses jalan kampung dari kegiatan pengangkutan batu bara, Rabu (26/7/2023).

Wrga memasang portal setinggi dua meter di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.

Pemasangan portal tersebut bertujuan agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.

Sebab warga khawatir dengan akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.

Aktivitas tambang batu bara ilegal juga mendapatkan tanggapan dari perusahaan PT. Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan.

PT. Bramasta Sakti mengajukan nota keberatan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.

Kepada awak media seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.

“Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi,” jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.

Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.

Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.

“Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas,” tandasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment