Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.
Namun, dia meminta empat syarat. Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak.
"Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku.
Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.