Regional
Trending

Andi Harun Tekankan Kompetensi Calon Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga

POPNEWS.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya kompetensi, integritas, dan kemampuan dalam memilih calon anggota Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga Samarinda dari unsur pejabat pemerintah daerah untuk sisa periode 2023–2027.

Andi Harun menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin wawancara akhir calon anggota Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga di Balai Kota Samarinda, Selasa (29/9/2026).

Tahapan akhir seleksi itu diikuti empat kandidat.

Pemkot Samarinda selanjutnya akan memilih satu kandidat untuk mengisi posisi anggota Dewan Pengawas.

Empat kandidat tersebut yakni Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Suparmin, Kepala Bagian Kerja Sama Idfi Septiani, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Didi Zulyani, serta Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Fahrul Hamid.

Gali Gagasan Pengembangan Bisnis

Dalam wawancara tersebut, Andi Harun menggali gagasan dan kesiapan setiap kandidat apabila mendapat kepercayaan menduduki posisi Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga.

Ia meminta para kandidat menunjukkan kemampuan dalam membaca peluang bisnis sekaligus merumuskan langkah pengembangan perusahaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Menurut Andi Harun, Perumda Varia Niaga perlu mengoptimalkan unit-unit usaha yang memiliki potensi untuk berkembang.

Perusahaan juga harus mengevaluasi lini bisnis yang belum berjalan optimal dan belum memberikan kontribusi signifikan bagi perusahaan maupun daerah.

Karena itu, setiap kandidat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dan strategi konkret untuk menjaga kesehatan perusahaan sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis.

Dewan Pengawas Harus Punya Kapasitas

Andi Harun menegaskan posisi Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi administratif.

Dewan Pengawas harus mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memahami arah pengembangan perusahaan.

Ia juga mengingatkan para kandidat mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Pengawas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Persyaratan tersebut mencakup kompetensi, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

“Terutama terkait kompetensi, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button