Minggu, 29 September 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

4 Poin Penting Penetapan Rtrw Kota Samarinda 2022-2042, Salah Satunya Area Pemanfaatan Hijau

Jumat, 17 Februari 2023 17:0

FOTO BERSAMA - Raperda RTRW di Samarinda telah ditetapkan pada Jumat (17/2/2023)/ Foto: pojoknegeri.com

POPNEWS.ID - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda, ditetapkan Wali Kota Andi Harun.

Dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Jumat, (17/2/2023). 

Penetapan ini berdasarkan Berita Acara Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda

Dijelaskan dalam berita acara tersebut  alasan tentang perda disahkan tanpa rapat paripurna.

Sebelumnya sudah ada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023) lalu namun tidak dapat dilanjutkan dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dalam berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka Wali Kota dengan ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042. 

Andi Harun menandatangani Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2024,setelah itu ia mengatakan bahwa proses Raperda RTRW Samarinda telah menjalani proses selama 5 tahun.

Dari tahun 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.

"Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020,"kata Andi Harun usai penetapan.

AH juga menjelaskan tentang Usaha yang pihaknya lakukan antara lain dengan  bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI.

Proses penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022 tentunya juga wajib memperhatikan RTRW yang secara hirarki dan berjenjang berada diatasnya yaitu RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini juga sedang melaksanakan Revisi  dan RTRW Nasional.

"Seluruh kebijakan yang sifatnya strategis Provinsi dan Pusat, wajib diakomodir di dalam RTRW Kota Samarinda,"ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan seluruh kebijakan strategis Provinsi telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda dimulai dengan adanya Berita Acara Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Juli 2021 dan dilengkapi kembali dengan adanya Berita Acara Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Timur tanggal 2 November.

Pada naskah perda RTRW tersebut, pihaknya telah mensinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional.

Sehingga RTRW tersebut dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional. 

Pada Perda terbaru ini, pihaknya juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042.

Sehingga di perda tersebut, ada beberapa poin penting.

Poin-poin penting itu adalah sebagai berikut :

1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare;

2. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau;

3. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektare, kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT.Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare;

4. Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen. 

Dengan penetapan Perda RTRW ini, Andi Harun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda tersebut. 

"Izinkan saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap penetapan raperda menjadi perda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,"pungkasnya.

(Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment