Senin, 20 Mei 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

Pansus RTRW DPRD Kaltim Nilai Pengesahan RTRW Samarinda Terburu-Buru

Minggu, 19 Februari 2023 9:50

Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin/ Diksi.co

POPNEWS.ID - Pengesahan RTRW Kota Samairnda 2022-2042 menuai polemik.

Pemkot Samarinda mengesahkan sendiri RTRW tersebut tanpa melalui rapat paripurna DPRD Samarinda.

Hal ini pun menjadi sorotan DPRD Kaltim.

Anggota Pansus RTRW Kaltim, Jawad Sirajuddin menilai pengesahan RTRW Samarinda terburu-buru.

Diketahui Jum'at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.

Menurut Jawad, seharusnya, ujarnya, RTRW Provinsi Kaltim lebih dulu disahkan, barulah kemudian RTRW tingkat kabupaten kota.
 
"Aturannya RTRW Provinsi dulu disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW kabupaten kota agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim," katanya, Sabtu (18/2/2023).
 
Jawad, sapaan akrabnya, menyebut pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota.
 
Sebab dari situ nantinya pemerintah kabupaten/kota akan melihat acuan dan petunjuk tentang RTRW.
 
"Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi," ucapnya.
 
RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas oleh masyarakat selama dua tahun lalu pada konteks RTRW pembaharuan tahun 2024-2044.
 
"Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi," ungkapnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment