
POPNEWS.ID – Polemik masalah aset antara Yayasan Melati Samarinda dengan Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Pemprov Kaltim) masih terus berlanjut.
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida menilai sikap tegas terhadap tindakan Pemprov Kaltim tidak hanya mengabaikan kemaslahatan publik, tetapi juga berpotensi melampaui batas-batas hukum yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pemerintahan.
Menurutnya, situasi yang berkembang saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai perbedaan tafsir hukum semata, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih serius, yakni pergeseran dari penegakan hukum menuju penggunaan kekuasaan yang berpotensi mengabaikan hukum itu sendiri.
“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum. Ketika kekuasaan berjalan lebih cepat dari hukum, maka yang terjadi adalah pendahuluan oleh kekuasaan, bukan penegakan hukum,” ujar Ida Farida.
Ia menyoroti adanya tindakan di lapangan berupa penguasaan fisik, pembongkaran, hingga intervensi langsung di kawasan pendidikan, padahal belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas dan spesifik menetapkan status kepemilikan bangunan.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, atas dasar hukum apa tindakan tersebut dijalankan? Dalam prinsip negara hukum, penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tanpa kepastian hukum justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik pemerintahan, di mana kekuasaan dapat mendahului proses hukum yang semestinya menjadi rujukan utama.
Lebih lanjut, Ida Farida juga menyoroti adanya dugaan pencampuradukan rezim hukum yang dinilai berbahaya.
Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berada dalam ranah administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengalihkan hak keperdataan seperti kepemilikan bangunan.
“Putusan PTUN hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Jika digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih bangunan, itu adalah bentuk pencampuradukan rezim hukum yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa apabila praktik tersebut dibiarkan, maka setiap keputusan administratif berpotensi ditarik secara sepihak menjadi legitimasi penguasaan aset, yang pada akhirnya dapat mengancam kepastian hukum secara lebih luas.
Di sisi lain, Yayasan Melati juga menyoroti dampak langsung terhadap dunia pendidikan.
Tindakan yang dilakukan di lapangan disebut berlangsung saat kegiatan belajar mengajar masih berjalan, sehingga berpotensi mengganggu proses pendidikan siswa.
“Kegiatan pendidikan masih berlangsung, siswa sedang berada dalam fase penting pembelajaran. Lingkungan sekolah seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi lokasi konflik dan pembongkaran,” ujar Ida.
Ia menilai bahwa melibatkan atau menimbulkan dampak terhadap peserta didik dalam situasi konflik fisik merupakan langkah yang tidak proporsional dan mencederai prinsip perlindungan terhadap dunia pendidikan.
“Apakah kepentingan pendidikan bisa dikesampingkan oleh tindakan administratif yang bahkan belum memiliki dasar hukum final? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat proses hukum yang berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait aspek keperdataan.
“Perlu kami tegaskan, proses gugatan perdata masih berlangsung dan belum diputus. Artinya, belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” jelas Rusdiono.
Ia juga mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang menurutnya seharusnya menjadi dasar kehati-hatian, namun justru diabaikan dalam tindakan di lapangan.
“Bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Selain itu, dalam prinsip hukum dikenal asas pemisahan horizontal yang secara tegas membedakan antara tanah dan bangunan,” paparnya.
Rusdiono menambahkan bahwa hasil identifikasi bersama juga menunjukkan adanya peran dominan Yayasan Melati dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan tersebut.
“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika penguasaan fisik tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ada potensi tindakan itu melampaui kewenangan,” tegasnya.
Yayasan Melati pun secara tegas menyatakan penolakannya terhadap setiap bentuk klaim sepihak yang tidak melalui pembuktian hukum yang sah. Mereka juga menolak tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta mendahului proses peradilan.
“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka satu-satunya jalan yang sah adalah membuktikannya di hadapan hukum, bukan mengeksekusinya terlebih dahulu di lapangan,” ujar Rusdiono.
Di akhir pernyataannya, Ida Farida menegaskan bahwa Yayasan Melati tidak sedang melawan hukum, namun menolak segala bentuk penafsiran sepihak dan tindakan yang melampaui batas kewenangan.
“Kami tidak melawan hukum. Tetapi kami tidak akan diam ketika hukum ditafsirkan secara sepihak, ketika batas kewenangan dilampaui, dan ketika kemaslahatan publik dikesampingkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (*)


