
POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengikuti entry meeting pemeriksaan terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Integritas Inspektorat, Samarinda, Senin (6/4/2026).
Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Santi, memimpin langsung kegiatan tersebut dan mengumpulkan seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari asisten, kepala OPD, hingga tim tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Neneng menegaskan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 6 April hingga 10 Mei 2026, dengan agenda exit meeting pada 11 Mei 2026.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja cepat dan responsif dalam memenuhi setiap permintaan data dari tim BPK.
“Kecepatan dan koordinasi intensif sangat menentukan hasil akhir pemeriksaan. Kita berharap dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh OPD menjadikan masa pemeriksaan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, kecepatan respons dan koordinasi yang solid akan sangat menentukan hasil akhir pemeriksaan.
“Seluruh perangkat daerah harus aktif berkoordinasi, baik melalui Inspektorat, BPKAD, maupun langsung dengan saya. Jangan sampai ada keterlambatan dalam penyampaian data,” tegasnya.
Fokus pada Empat Aspek Utama
Perwakilan BPK RI, Sumartana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam tahap ini, tim BPK akan menguji empat aspek utama laporan keuangan.
Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Ia menegaskan bahwa tim BPK hanya menilai berdasarkan kondisi riil laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD menyampaikan dokumen dan klarifikasi secara tepat waktu agar proses verifikasi berjalan lancar.
Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Selain aspek teknis, BPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas selama proses pemeriksaan.
Sumartana menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi kode etik pemeriksaan, termasuk larangan memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada auditor.
Ia juga mendorong perangkat daerah untuk menyampaikan dokumen saat tim masih berada di lapangan, sehingga proses klarifikasi dapat dilakukan secara langsung dan menghindari potensi kesalahan data.
Berdasarkan data tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menyelesaikan sekitar 86 persen rekomendasi BPK.
Sementara itu, sekitar 14 persen sisanya masih memerlukan penyelesaian, terutama terkait temuan lama yang membutuhkan langkah administratif dan legal.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK, Pemkot Samarinda optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah kota juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (Adv)

