Regional
Trending

Soal Sewa Mobil Dinas, Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Inspektorat Review Secara Objektif

POPNEWS.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Jumat (13/3/2026).



Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Langkah tersebut dilakukan setelah penggunaan kendaraan tamu pemerintah kota menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Saat tiba di kantor Inspektorat, Andi Harun terlihat mengenakan peci dan kemeja batik.

Ia membawa surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan sifat penting dan perihal permintaan review pengelolaan kendaraan operasional.

Melalui surat tersebut, Andi Harun meminta Inspektorat  Samarinda melakukan peninjauan terhadap tata kelola kendaraan operasional yang digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk kendaraan yang diperuntukkan bagi tamu pemerintah daerah.

Respons Sorotan Publik

Andi Harun menyatakan dirinya tidak ingin menghindari isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia memilih menghadapi persoalan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

Menurutnya, langkah meminta review kepada Inspektorat merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan yang saat ini menjadi sorotan sebenarnya memiliki nomenklatur sebagai kendaraan tamu pemerintah daerah.

Namun, ia memahami adanya berbagai penilaian dan persepsi yang berkembang di ruang publik.

“Menanggapi pemberitaan itu, saya tidak suka bersembunyi atau menghindar. Kita harus menghadapi dengan sikap bertanggung jawab tetapi tetap elegan,” ujar Andi Harun.

Pastikan Tata Kelola Sesuai Aturan

Andi Harun menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai oleh wali kota periode sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah secara tidak semestinya.

Melalui review yang dilakukan Inspektorat, ia berharap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota dapat ditinjau secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dalam proses peninjauan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, dihentikan, atau disesuaikan, maka pemerintah kota akan melaksanakannya secara terbuka.

Bahkan, ia menegaskan bahwa proses evaluasi tersebut juga dapat menyangkut kepala daerah maupun wakil kepala daerah apabila diperlukan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan sistem pengelolaan aset pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika dalam review nanti ada yang harus dihentikan atau dilakukan penyesuaian agar memenuhi kepatuhan hukum, tentu akan kita laksanakan secara objektif,” pungkasnya.

Ia berharap proses review oleh Inspektorat dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (tim redaksi)

Show More
Back to top button