
POPNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya angkat bicara terkait polemik pengadaan kendaraan dinas yang belakangan menjadi sorotan publik.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan, kebijakan tersebut telah melalui prosedur resmi dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia memastikan pengadaan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan kemewahan, melainkan untuk mendukung efektivitas kerja pemerintahan.
Menurutnya, sejumlah kendaraan operasional yang saat ini digunakan sudah berusia lebih dari lima tahun, bahkan ada yang melampaui batas kelayakan teknis.
“Kami tidak bicara soal gaya atau kemewahan. Kami bicara tentang efektivitas kerja. Kendaraan yang sudah tua justru membebani anggaran karena biaya perawatan terus meningkat,” ujar Rudy Mas’ud, Senin (23/2/2026).
Peremajaan Aset dan Efisiensi Anggaran
Rudy menjelaskan, Pemprov Kaltim melakukan pengadaan sebagai bagian dari penataan dan peremajaan aset daerah.
Ia menilai kendaraan operasional yang menua tidak lagi efisien karena sering masuk bengkel dan membutuhkan biaya servis yang tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat mobilitas kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Padahal, intensitas kegiatan pemerintahan di Kaltim tergolong tinggi.
Sebagai provinsi dengan wilayah luas dan karakter geografis menantang, Kaltim membutuhkan kendaraan yang tangguh dan prima.
Kepala daerah dan OPD rutin melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota hingga pelosok pedalaman, memantau proyek strategis, serta melakukan koordinasi lintas sektor.
Saat ini, untuk kunjungan ke daerah pedalaman, Rudy bahkan menggunakan kendaraan pribadi jenis Land Cruiser tipe Defender.
Sementara untuk operasional di kantor perwakilan Jakarta, ia selama ini memakai mobil pribadi Lexus merek Toyota.
Di sisi lain, kendaraan dinas jenis Alphard yang tersedia di kantor perwakilan Jakarta telah melewati batas usia penggunaan bagi pejabat daerah.
Karena itu, pemerintah memproses pengadaan kendaraan baru sesuai kebutuhan operasional.
Mengacu Permendagri
Rudy juga menanggapi kritik yang mengaitkan pengadaan kendaraan dinas dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Dalam aturan itu, pemerintah membatasi kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat daerah.
Untuk jenis sedan, kapasitas mesin maksimal 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
“Mobil yang kami adakan kapasitasnya 3.000 cc. Jadi masih dalam koridor aturan. Kami tidak melampaui batas spesifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung sesuai mekanisme dan tidak menyalahi regulasi.
Dibahas Bersama DPRD
Rudy Mas’ud menyatakan, pemerintah memasukkan rencana pengadaan kendaraan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah kemudian membahasnya bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada proses yang dilakukan secara tertutup.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran.
“Kami bekerja sesuai aturan. Semua masuk dalam perencanaan anggaran dan dibahas secara transparan,” ujarnya.
Kaltim sebagai Etalase Indonesia
Selain aspek regulasi dan kebutuhan teknis, Rudy menyoroti posisi strategis Kaltim sebagai daerah penyangga dan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menilai, kehadiran IKN membuat Kaltim menjadi perhatian nasional dan internasional.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang representatif sebagai bagian dari kesiapan menghadapi peran tersebut.
“Kalimantan Timur sekarang menjadi perhatian nasional dan internasional karena adanya IKN. Kita adalah etalase Indonesia. Tentu kita harus menyiapkan sarana pendukung pemerintahan yang representatif dan layak,” pungkasnya. (tim redaksi)

